Bolehkah Bergaul Dengan Mukhannats (Bencong, Banci, waria)
Mukhannats menurut bahasa adalah pria yang terdapat pada dirinya inkhinats atau sikap gemulai dan lemah-lembut seperti wanita. Dari sisi terminologi, mukhannats adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan pria yang berperilaku seperti wanita baik dalam perkataan, gerakan-gerakan ataupun penampilan. Di masyarakat, dikenal dengan sebutan banci, bencong, waria, atau dalam istilah lain transgender.
Mukhannats jika dilihat dari asal munculnya sifat kewanitaan yang ada pada dirinya, ada dua macam.
Pertama: Sifat tersebut berasal dari pembawaan atau sifat dasar yang Allah telah menciptakannya seperti itu, bukan karena sengaja untuk menyerupai sifat wanita. Dalam hal ini Imam Nawawi berpendapat bahwa mukhannats jenis ini tidaklah tercela. Namun, al-Hafizh Ibnu Hajar menafsiri pendapat Imam Nawawi ini dengan mengatakan mukhannats jenis ini tidak tercela jika ia telah berusaha untuk meninggalkan dan menghilangkan sifat-sifat kewanitaan dari dirinya, karena Allâh tidak memberatkan kepada hamba-Nya apa yang hamba tersebut tidak mampu melakukannya. Akan tetapi, jika ia tidak berusaha untuk menghilangkan sifat tersebut atau nampak pada dirinya 'keridhaan,' bahkan bangga atas sifat tersebut, maka hal itu tercela, dan masuk dalam keumuman hadits Nabi SAW berikut:
“Dari lbnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW melaknat kaum laki-laki yang berperilaku perempuan dan kaum perempuan yang berperilaku laki-laki.” (HR. Abu Daud)
Kedua : Sifat tersebut muncul bukan dari pembawaan dan sifat dasar khilqahnya (penciptaannya), akan tetapi dari diri seseorang yang menyengaja menjadikan dirinya seperti wanita, menirukan gerak-geriknya, atau menirukan gaya bicaranya, atau penampilannya. Menurut Imam Nawawi, mukhannats yang seperti inilah yang tercela. Demikian pula pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar ra yang mengatakan bahwa mukhannats yang kedua inilah yang dimaksud oleh hadits di atas. Pembahasan ini akan terarah pada pandangan Nabi SAW dan sikap beliau terhadap mukhannats jenis yang kedua ini.
Ketika orang ingin hidup bebas sebebas-bebasnya tanpa terikat aturan syariat (Islam) seperti zaman sekarang, keberadaan mukhannats kian berani menampakkan diri, disamping adanya kecenderungan untuk menyimpang, dan minimnya pengetahuan tentang ilmu agama serta pengamalan terhadap nilai-nilai agama merupakan faktor utama adanya mukhannats. Kondisi kian diperparah oleh sebagian pihak yang memperjuangkan eksistensi dan hak-hak mereka, dengan dalih keadilan, HAM, dan lainnya.
Melalui petunjuk Nabi Muhammad, Islam telah memperingatkan perilaku ganjil ini dengan peringatan keras dan menetapkan pengasingan untuk menyikapi penyimpangan mereka itu.
Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau melaknat mukhannats dengan berkata:
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang sengaja menyerupai wanita dan wanita yang sengaja menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah berkata:
“Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang berperilaku perempuan, dan kaum wanita yang berperilaku laki-laki." (HR. Ahmad)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang perbuatan tersebut, bahkan melaknat pria yang menyengaja berperilaku seperti wanita, baik gaya bicaranya, jalannya ataupun penampilannya. Ini menandakan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar, haram, mungkar, dan pelakunya pantas mendapat laknat.
Syaikh 'Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah berkata, "Laknat dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa perbuatan berperilaku seperti lawan jenis merupakan dosa besar, karena dosa besar adalah dosa yang mendapatkan hukuman di dunia atau dijanjikan adanya laknat, murka, neraka ataupun diancam dengan terhapusnya amal kebaikan si pelaku dan lain-lain, dan defnisi inilah yang masyhur di kalangan para ulama".
Imam adz-Dzahabi juga mengkategorikannya sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam urutan ke 33 dalam al-Kabair.
Rasulullah SAW tidak hanya memberikan ancaman berupa laknat kepada mukhannats, akan tetapi juga memberikan hukuman berupa pengusiran. Di dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi bersabda:
Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian! Ibnu Abbas berkata : “Maka Nabi SAW pun mengusir si Fulan dan Umar bin Khatthab juga mengusir si Fulan pula". (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah berkata:
Sesungguhnya pernah ada seorang mukhannats yang telah mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan daun pacar (inai) dihadapkan kepada Nabi. Maka Nabi bertanya, "Apa maksudnya ia melakukan ini?" Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia ingin menyerupai wanita': Maka Rasulullah menyuruh orang untuk mengasingkannya ke daerah Naqi'".Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa kita tidak bunuh dia saja?"Beliau menjawab," Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang yang melaksanakan shalat?
Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat lain yang semakna dengan dua hadits di atas.
Tindakan Nabi SAW di banyak riwayat tersebut menunjukkan bahwa perbuatan itu di samping termasuk dosa besar, juga mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang luar biasa. Di antaranya :
1. Adanya ketidakrelaan dengan takdir Allah SWT, Allah telah menciptakannya menjadi seorang laki-laki yang sempurna, akan tetapi dengan perbuatannya itu menunjukkan bahwa ia tidak rela dengan kelaki-lakian pemberian-Nya itu.
2. Terkadang mukhannats masuk ke sekumpulan wanita yang mungkin saja mereka menyangka ia sama dengan mereka atau menyangka ia tidak bernafsu kepada mereka, padahal persangkaan ini tidaklah benar sehingga terjadilah fitnah (kerusakan) sebagaimana yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya.
3. Kebiasaan dan kecenderungan mukhannats tersebut terkadang membawanya melakukan hubungan sesama jenis (liwath) atau menjadi sasaran para pelaku liwath (homoseks). Na'udzubillah.
Dari situ, kita mengetahui alangkah mulianya tuntunan Rasulullah SAW yang menunjuki umat ini ke jalan kemuliaan dan jauh dari jalan kehinaan dan kesesatan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua. sehingga kita senantiasa dapat mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Ustadz Nur Kholis bin Kurdian, Lc
Gambar : Pixabay.com
Mukhannats jika dilihat dari asal munculnya sifat kewanitaan yang ada pada dirinya, ada dua macam.
Pertama: Sifat tersebut berasal dari pembawaan atau sifat dasar yang Allah telah menciptakannya seperti itu, bukan karena sengaja untuk menyerupai sifat wanita. Dalam hal ini Imam Nawawi berpendapat bahwa mukhannats jenis ini tidaklah tercela. Namun, al-Hafizh Ibnu Hajar menafsiri pendapat Imam Nawawi ini dengan mengatakan mukhannats jenis ini tidak tercela jika ia telah berusaha untuk meninggalkan dan menghilangkan sifat-sifat kewanitaan dari dirinya, karena Allâh tidak memberatkan kepada hamba-Nya apa yang hamba tersebut tidak mampu melakukannya. Akan tetapi, jika ia tidak berusaha untuk menghilangkan sifat tersebut atau nampak pada dirinya 'keridhaan,' bahkan bangga atas sifat tersebut, maka hal itu tercela, dan masuk dalam keumuman hadits Nabi SAW berikut:
“Dari lbnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW melaknat kaum laki-laki yang berperilaku perempuan dan kaum perempuan yang berperilaku laki-laki.” (HR. Abu Daud)
Kedua : Sifat tersebut muncul bukan dari pembawaan dan sifat dasar khilqahnya (penciptaannya), akan tetapi dari diri seseorang yang menyengaja menjadikan dirinya seperti wanita, menirukan gerak-geriknya, atau menirukan gaya bicaranya, atau penampilannya. Menurut Imam Nawawi, mukhannats yang seperti inilah yang tercela. Demikian pula pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar ra yang mengatakan bahwa mukhannats yang kedua inilah yang dimaksud oleh hadits di atas. Pembahasan ini akan terarah pada pandangan Nabi SAW dan sikap beliau terhadap mukhannats jenis yang kedua ini.
Ketika orang ingin hidup bebas sebebas-bebasnya tanpa terikat aturan syariat (Islam) seperti zaman sekarang, keberadaan mukhannats kian berani menampakkan diri, disamping adanya kecenderungan untuk menyimpang, dan minimnya pengetahuan tentang ilmu agama serta pengamalan terhadap nilai-nilai agama merupakan faktor utama adanya mukhannats. Kondisi kian diperparah oleh sebagian pihak yang memperjuangkan eksistensi dan hak-hak mereka, dengan dalih keadilan, HAM, dan lainnya.
Melalui petunjuk Nabi Muhammad, Islam telah memperingatkan perilaku ganjil ini dengan peringatan keras dan menetapkan pengasingan untuk menyikapi penyimpangan mereka itu.
Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau melaknat mukhannats dengan berkata:
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang sengaja menyerupai wanita dan wanita yang sengaja menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah berkata:
“Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang berperilaku perempuan, dan kaum wanita yang berperilaku laki-laki." (HR. Ahmad)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang perbuatan tersebut, bahkan melaknat pria yang menyengaja berperilaku seperti wanita, baik gaya bicaranya, jalannya ataupun penampilannya. Ini menandakan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar, haram, mungkar, dan pelakunya pantas mendapat laknat.
Syaikh 'Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah berkata, "Laknat dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa perbuatan berperilaku seperti lawan jenis merupakan dosa besar, karena dosa besar adalah dosa yang mendapatkan hukuman di dunia atau dijanjikan adanya laknat, murka, neraka ataupun diancam dengan terhapusnya amal kebaikan si pelaku dan lain-lain, dan defnisi inilah yang masyhur di kalangan para ulama".
Imam adz-Dzahabi juga mengkategorikannya sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam urutan ke 33 dalam al-Kabair.
Rasulullah SAW tidak hanya memberikan ancaman berupa laknat kepada mukhannats, akan tetapi juga memberikan hukuman berupa pengusiran. Di dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi bersabda:
Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian! Ibnu Abbas berkata : “Maka Nabi SAW pun mengusir si Fulan dan Umar bin Khatthab juga mengusir si Fulan pula". (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah berkata:
Sesungguhnya pernah ada seorang mukhannats yang telah mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan daun pacar (inai) dihadapkan kepada Nabi. Maka Nabi bertanya, "Apa maksudnya ia melakukan ini?" Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia ingin menyerupai wanita': Maka Rasulullah menyuruh orang untuk mengasingkannya ke daerah Naqi'".Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa kita tidak bunuh dia saja?"Beliau menjawab," Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang yang melaksanakan shalat?
Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat lain yang semakna dengan dua hadits di atas.
Tindakan Nabi SAW di banyak riwayat tersebut menunjukkan bahwa perbuatan itu di samping termasuk dosa besar, juga mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang luar biasa. Di antaranya :
1. Adanya ketidakrelaan dengan takdir Allah SWT, Allah telah menciptakannya menjadi seorang laki-laki yang sempurna, akan tetapi dengan perbuatannya itu menunjukkan bahwa ia tidak rela dengan kelaki-lakian pemberian-Nya itu.
2. Terkadang mukhannats masuk ke sekumpulan wanita yang mungkin saja mereka menyangka ia sama dengan mereka atau menyangka ia tidak bernafsu kepada mereka, padahal persangkaan ini tidaklah benar sehingga terjadilah fitnah (kerusakan) sebagaimana yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya.
3. Kebiasaan dan kecenderungan mukhannats tersebut terkadang membawanya melakukan hubungan sesama jenis (liwath) atau menjadi sasaran para pelaku liwath (homoseks). Na'udzubillah.
Dari situ, kita mengetahui alangkah mulianya tuntunan Rasulullah SAW yang menunjuki umat ini ke jalan kemuliaan dan jauh dari jalan kehinaan dan kesesatan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua. sehingga kita senantiasa dapat mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Ustadz Nur Kholis bin Kurdian, Lc
Post a Comment for "Bolehkah Bergaul Dengan Mukhannats (Bencong, Banci, waria) "