Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permasalahan Dan Tantangan Perusahaan Daerah Di Masa Depan

Permasalahan Dan Tantangan Perusahaan Daerah Di Masa Depan
Gambar Ilustrasi BUMD

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku para pelaku perekonomian di Indonesia terdiri dari masyarakat atau swasta, pemerintah dan koperasi. Perusahaan Daerah merupakan salah satu wujud dari keterlibatan pemerintah, dalam hal ini Perusahaan Daerah, dalam kegiatan perekonomian, sesuai dengan tujuan yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Selaku pelaku roda perekonomian, Perusahaan Daerah juga dihadapkan pada masalah dan tantangan yang sama dengan para pelaku perekonomian lainnya. Kendati demikian, Perusahaan Daerah memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh para pelaku perekonomian lainnya, yaitu intervensi dan keterlibatan langsung dari Pemerintah Daerah dan DPRD serta keterbatasan gerak direksi dalam pengambilan keputusan, misalnya saja masalah tarif dalam pelayanan air bersih oleh PDAM.

Menurut Rahardjo Adisasmita (2011), untuk berbagai jenis Perusahaan Daerah, beberapa masalah yang kerap dihadapi antara lain: (1) permodalan, (2) tarif, (3) peralatan dan (4) sumber daya manusia. Masalah-masalah ini dijumpai secara umum dalam semua Perusahaan Daerah atau hanya salah satu darinya. Perusahaan yang bersifat pelayanan atau jasa kerap menemui masalah tarif, sementara Perusahaan Daerah yang bergerak dalam bidang perbankan tidak jarang dihadapkan pada masalah permodalan.

Masalah-masalah yang diuraikan berikut ini umumnya dihadapi oleh sebagian besar Perusahaan Daerah. Agar Perusahaan Daerah dapat melakukan kegiatan bisnisnya dengan baik, syarat utama yang harus dilakukan adalah penanggulangan masalah tersebut (Rahardjo Adisasmita (2011), yakni:

1. Permodalan

Sejalan dengan semakin meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat, kebutuhan atas berbagai "barang dan "jasa" akan semakin meningkat. Demikian pula halnya dengan kebutuhan akan pelayanan dari Perusahaan Daerah, misalnya saja kebutuhan akan pelayanan air minum akan semakin meningkat. Peningkatan kebutuhan ini dari kaca mata perusahaan merupakan peningkatan permintaan (demand). Konsekuensinya Perusahaan Daerah harus meningkatkan penawaran (supply).

Dengan meningkatnya permintaan, perusahaan memerlukan tambahan invesasi dalam pengembangan unit produksi atau modalnya. Investasi adalah penambahan dana maupun peralatan yang diperlukan dalam peningkatan kapasitas atau volume kegiatan Perusahaan Daerah. Akibat dari kekhasan status Perusahaan Daerah, penambahan modal akan sangat bergantung pada kondisi dan keadaan keuangan Pemerintah Daerah.

Penyisihan sebagian laba untuk cadangan, pada beberapa Perusahaan Daerah tidak dapat dilaksanakan, mengingat sejauh ini Perusahaan Daerah merupakan cash flow bagi Pemerintah Daerah selaku pemiliknya, akibatnya setiap saat akan melakukan ekspansi harus selalu menunggu kucuran dana dari Pemerintah Daerah. Sementara itu sejauh ini pula saham dari sebagian besar Perusahaan Daerah dimiliki hanya oleh Pemerintah Daerah.

Sumber modal dari pinjaman, baik dari perbankan, obligasi ataupun dari Pemerintah Pusat, sejauh ini telah melebihi daya dukung keuangan dari sebagian besar Perusahaan Daerah terutama PDAM. Hampir seluruh PDAM di Indonesia saat ini harus menanggung utang yang dibuat semasa Program Pembangunan Kota Terpadu (IUIDP) pada dekade 80-an dan 90-an, baik utang yang berupa Subsidiary Loan Agrement (SLA) maupun utang kepada Rekening Pembangunan Daerah (RPD).

Masalah permodalam ini akan dapat diatasi antara lain dengan mengubah struktur pemegang saham Perusahaan Daerah, dan akan lebih baik lagi andaikata diadakan perubahan status pendirian Perusahaan Daerah dari UU Nomor 5 Tahun 1962 ke UU Nomor 1 Tahun 1995, sehingga pemegang saham dari Perusahaan Daerah akan semakin jelas. Dengan demikian andaikata diperlukan penambahan modal tidak semata-mata bergantung pada Pemerintah Daerah selaku pemilik, tetapi bergantung pula pada para pemegang saham lainnya.

2. Tarif

Pada Perusahaan Daerah yang mendapat tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, masalah tarif merupakan masalah yang sangat pelik, di satu pihak tarif ini harus bisa menutup biaya. operasional, biaya penyusutan dan beban perusahaan lainnya. Namun di lain pihak tarif ini harus sejauh mungkin dapat terjangkau oleh masyarakat pengguna jasanya. Contoh yang paling sering ditemukan untuk masalah tarif ini adalah pada PDAM.

Idealnya tarif ini bisa menutupi segala biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah, baik itu biaya produksi, biaya operasi mau-pun biaya umum. Apabila hasil pendapatan dari tarif ini tidak dapat menutupi berbagai pengeluaran tersebut, dapat dipastikan Perusahaan Daerah ini akan selalu merugi.

Kerugian ini akan dapat ditanggulangi apabila tarif bisa dinaik-kan, namun mengingat statusnya, kenaikan tarif ini memerlukan persetujuan dari Kepala Daerah dan bahkan memerlukan persetujuan dari DPRD. Kenaikan tarif sesuai dengan hukum ekonomi murni sangat sulit diterapkan pada Perusahaan Daerah, karena pelanggan air minum menghendaki tarif yang murah dan terjangkau masyarakat.

3. Peralatan

Meskipun pembangunan selama pasca kemerdekaan telah banyak membantu tumbuhnya beberapa Perusahaan Daerah, namun sebagian besar peralatan yang mereka miliki sudah sangat tua. Dari segi ekonomis aset beberapa Perusahaan Daerah sudah tidak ada nilainya lagi atau sudah nihil.

Kendala akan usangnya peralatan merupakan masalah tersendiri yang dihadapi oleh beberapa Perusahaan Daerah,terutama Perusahaan Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penggantian peralatan dan perluasan akan membutuhkan anggaran biaya yang tidak mudah.

4. Sumber Daya Manusia

Di samping modal, sumber daya manusia merupakan faktor produksi dalam suatu sistem ekonomi, demikian pula halnya sumber daya manusia yang terdapat dalam Perusahaan Daerah. Hampir sebagian besar Perusahaan Daerah tidak dikelola secara profesional, sebagai akibat dari status Perusahaan Daerah itu sendiri, campur tangan yang terlalu besar dari Kepala Daerah dan DPRD mengakibatkan sebagian sumber daya manusia yang berada dan mengelola Perusahaan Daerah adalah kurang profesional.

Tidak sedikit pegawai Perusahaan Daerah berasal dari kalangan birokrasi di Pemerintahan Daerah, dan hampir tidak ada pemisahan yang jelas antara birokrasi di Pemerintahan Daerah dengan pegawai Perusahaan Daerah. Kelemahan di bidang ini perlu segera diatasi agar Perusahaan Daerah dapat dijalankan oleh kalangan profesional, sehingga diharapkan kinerja Perusahaan Daerah akan meningkat, dan pada gilirannya laba perusahaan akan meningkat pula, artinya kontribusi laba BUMD terhadap PAD akan bertambah besar.

Post a Comment for "Permasalahan Dan Tantangan Perusahaan Daerah Di Masa Depan"