BNNK Bireuen Melaksanakan kegiatan Bersinergi Bersama Stakeholder Dalam Program Pemberdayaan Alternatif di Kabupaten Bireuen
Bireuen – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bireuen melalui Seksi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) melaksanakan rapat kerja dalam rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif dengan Stakeholder di Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan di Aula Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen (21/2).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala BNNK Bireuen Bapak AKBP. Trisna Sapari Yandi, S.E., S.H. dalam sambutannya menyampaikan agar masyarakat mengetahui bagaimana bahaya narkoba dan masyarakat bisa meningkatkan UMKM di Desa. Maksud dari Bireuen lawan narkotika ini tidak lain untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika dan bisa menyelamatkan keluarga kita dari bahaya ancaman narkotika, life skill di desa agar menjadi program yang ada keberlanjutan di Empat desa yang terpilih menjadi desa pilot projek yang terpilih menjadi desa bersinar, harapan di 2024 ini semua desa yang terpilih menjadi desa bersinar.
Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Bapak Irwan, SP, M.Si menyampaikan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam pelaksanaan P4GN di wilayah Kabupaten Bireuen untuk mewujudkan Bireuen Bersinar, memberi dukungan penuh terhadap kegiatan P4GN yang akan di laksanakan di desa yang akan menjadi pilot project, Pembentukan satgas anti Narkoba di desa di rasa cukup penting untuk membatu Desa dari masalah peredaran gelap Narkoba. Alasan Bireuen disebut sebagai daerah darurat Narkoba menurut pandangan pribadinya, dikarenakan masyarakat Bireuen terlalu welcome terhadap pendatang, sehingga pendatang merasa leluasa sehingga merasa tidak ada kendala dan ancaman untuk melakukan apa saja di Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya Bapak Muhammad Fuadi, S.Sos., M.S.M dari Polres Bireuen menjelaskan Peran strategis polri dalam implementasi di Gampong dalam mewujudkan desa bersinar. Tindakan pencegahan merupakan suatu usaha yang sangat penting dalam pengurangan resiko hasil inovasi dalam bidang narkotika bagi masyarakat. Secara konseptual, pencegahan merupakan suatu upaya untuk menghindarkan terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki. Dari ketentuan hukum yang terkait dengan Narkotika yang ada, aktor utama dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, pada prinsipnya terdiri dari 3 kelompok, yakni Pemerintah, Lembaga usaha dan Masyarakat. Pencegahan atau penanggulangan penyalahgunaan narkoba merupakan suatu upaya yang ditempuh dalam rangka penegakan Selain Kepolisian dan BNN, aparatur gampong yang memiliki peranan sangat penting dalam menanggulangi praktik kejahatan narkotika yang terjadi di Gampong masing-masing.
Kodim 0111 Bireuen Bapak Edi Mulyadi Menyampaikan Implementasi P4GN Dalam Bingkai Bela Negara serta mendukung penuh kegiatan program desa bersinar yang laksanakan oleh BNN, Dalam kesempatan ini Kodim 0111 Bireuen siap membantu semua proses yang akan di laksanakan oleh BNN.
Setelah pelaksanaan kegiatan sinergisitas Stakeholder Dalam Program Pemberdayaan Alternatif di Kabupaten Bireuen diharapkan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa semakin baik.
Gambar : Rapat kerja dalam rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif dengan Stakeholder
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala BNNK Bireuen Bapak AKBP. Trisna Sapari Yandi, S.E., S.H. dalam sambutannya menyampaikan agar masyarakat mengetahui bagaimana bahaya narkoba dan masyarakat bisa meningkatkan UMKM di Desa. Maksud dari Bireuen lawan narkotika ini tidak lain untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika dan bisa menyelamatkan keluarga kita dari bahaya ancaman narkotika, life skill di desa agar menjadi program yang ada keberlanjutan di Empat desa yang terpilih menjadi desa pilot projek yang terpilih menjadi desa bersinar, harapan di 2024 ini semua desa yang terpilih menjadi desa bersinar.
Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Bapak Irwan, SP, M.Si menyampaikan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam pelaksanaan P4GN di wilayah Kabupaten Bireuen untuk mewujudkan Bireuen Bersinar, memberi dukungan penuh terhadap kegiatan P4GN yang akan di laksanakan di desa yang akan menjadi pilot project, Pembentukan satgas anti Narkoba di desa di rasa cukup penting untuk membatu Desa dari masalah peredaran gelap Narkoba. Alasan Bireuen disebut sebagai daerah darurat Narkoba menurut pandangan pribadinya, dikarenakan masyarakat Bireuen terlalu welcome terhadap pendatang, sehingga pendatang merasa leluasa sehingga merasa tidak ada kendala dan ancaman untuk melakukan apa saja di Kabupaten Bireuen.
Gambar : Rapat kerja dalam rangka Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif dengan Stakeholder
Selanjutnya Bapak Muhammad Fuadi, S.Sos., M.S.M dari Polres Bireuen menjelaskan Peran strategis polri dalam implementasi di Gampong dalam mewujudkan desa bersinar. Tindakan pencegahan merupakan suatu usaha yang sangat penting dalam pengurangan resiko hasil inovasi dalam bidang narkotika bagi masyarakat. Secara konseptual, pencegahan merupakan suatu upaya untuk menghindarkan terjadinya sesuatu yang tidak dikehendaki. Dari ketentuan hukum yang terkait dengan Narkotika yang ada, aktor utama dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, pada prinsipnya terdiri dari 3 kelompok, yakni Pemerintah, Lembaga usaha dan Masyarakat. Pencegahan atau penanggulangan penyalahgunaan narkoba merupakan suatu upaya yang ditempuh dalam rangka penegakan Selain Kepolisian dan BNN, aparatur gampong yang memiliki peranan sangat penting dalam menanggulangi praktik kejahatan narkotika yang terjadi di Gampong masing-masing.
Setelah pelaksanaan kegiatan sinergisitas Stakeholder Dalam Program Pemberdayaan Alternatif di Kabupaten Bireuen diharapkan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa semakin baik.
Sumber : mediakeluarga.com
Post a Comment for "BNNK Bireuen Melaksanakan kegiatan Bersinergi Bersama Stakeholder Dalam Program Pemberdayaan Alternatif di Kabupaten Bireuen"